Rasio Perpajakan Merosot, Target Kian Sulit Tercapai

Sepanjang 2024 lalu, rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto hanya sekitar 10,08%

Pemerintah gagal mengerek rasio perpajakan alias tax ratio. Di 2024, rasio perpajakan justru merosot.

Kondisi ini akan semakin menyulitkan langkah pemerintah untuk mencapai target tax ratio sebesar 23% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2029 mendatang, sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

Pada rabu (5/2) lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis PDB atas dasar harga berlaku 2024 sebesar Rp 22.139 triliun. Sementara realisasi penerimaan perpajakan tahun lalu mencapai RP 2.232,7 triliun.

Dengan demikian, bila dihitung, maka rasio pajak terhadap PDB hanay 10,08%. Angka ini turun dibanding tax ratio 2023 yang tercatat mencapai 10,31% dari PDB.

Artinya, selama tiga tahun terakhir tax ratio Indonesia stagnan di kisaran 10% dari PDB. Bahkan, di dua tahun terakhir, tax ratio mengalami tren penurunan (lihat grafik).

Sebelumnya, World Bank memperkirakan tax ratio Indonesia sulit beranjak dari level tersebut hingga 2027 mendatang. Merujuk laporan bertajuk Funding Indonesia’s Vision 2024, tax ratio Indonesia pada 2024 diproyeksi hanya di level 10,2% PDB.

Kemudian, pada 2025 tax ratio sedikit meningkat menjadi 10,4% PDB, lalu pada 2026 dan 2027 tax ratio akan berada di level 10,5% PDB.

Wolrd Bank mengakui, rasio pajak Indonesia memang termasuk yang terendah di banding negara-negara setara di kawasan, rata-rata berpendapatan mengenah dan negara-negara berkembang besar lainnya. Hasil analisis lintas negara yang dilakukan lembaga tersebut menunjukkan, penerimaan pajak Indonesia berada sekitar 6% poin dari PDB, di bawah negara-negara yang sebanding.

Fajry Akbar, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyebut, melihat capaian tahun lalu target tax ratio 23% di 2029 nanti jadi tak realistis. Pasalnya, tax ratio bergantung pada siklus ekonomi. Beberapa studi menunjukan, jika ekonomi negara berkembang menurun, maka tax ratio akan turun lebih dalam.

Fajry mengatakan, menaikkan tax ratio tidaklah mudah. “Yang terjadi saat ini adalah pemerintah mencari waktu singkat dari pengurangan subsidi maupun efisiensi anggaran pemerintah dan sebagainya,” kata Fajry.

Cari sumber lain

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, penurunan rasio pajak harus menjadi evaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran. “Apakah tim sekarang masih dapat diandalkan untuk meningkatkan rasio pajak atau tidak,” terang dia.

Raden melihat, penyebab utama turunnya rasio perpajakan adalah penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas. Ini berdampak terhadap penerimaan pajak dari sektor tersebut. Kendari begitu, seharusnya Ditjen Pajak sudah mengantisipasi dengan mencari sumber pajak dari sektor lain.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, selain melalui kemudahan sistem administrasi Coretax, pemerintah bisa menempuh upaya lain untuk mengerek tax ratio.

Pertama, pemberlakuan pajak atas ahrta kekayaan (wealth tax) dan warisan. “Ini bisa menjadi langkah untuk memperluas basis pajak, karena selama ini baik warisan maupun harta bukanlah pnjek pajak,” kata Wahyu.

Kedua, meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan. Ketiga, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan.

Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya fokus dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menembuh berbagai upaya. Mulai dari perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement, hingga pengawasan terhadap wajib pajak.

“Pemerintah juga mendorong peningkatan kerjasama perpajakan internasional serta optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection dan joint intelligence,” kata Dwi, kemarin.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 7 Februari 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only