Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada pembelian rumah hingga harga Rp 5 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Apabila kamu membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak perlu bayar PPN. Kalau kamu beli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas harga rumah Rp 2 miliar saja, sisanya dibayarkan oleh calon pembeli.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, PPN DTP 100% berlaku pada 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Setelah itu akan berlaku PPN DTP 50%.
Pada aturan yang sama disebutkan bahwa rumah yang dapat dibeli berupa rumah tapak dan rumah susun. Rumah yang akan dibeli harus dalam kondisi baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Pada pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa kebijakan ini hanya bisa dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah rumah susun.
Sebagai informasi, pada Desember 2024, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PPN DTP 100% dilanjutkan pada 2025. Kala itu, ia mengungkapkan kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu stimulus karena pajak akan naik menjadi 12% pada 2025.
“Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Sumber : detik.com
Leave a Reply