Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaksanaan coretax administration system tidaklah ditunda, tetapi sistem administrasi perpajakan yang lama masih dijalankan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Dalam hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI DPR, DJP dan DPR sepakat bahwa sistem administrasi pajak yang lama, SIDJP, tetap dijalankan berbarengan dengan aplikasi Coretax DJP.

“Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitursebelum implementasi coretax (legacy),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi.

Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan dirjen pajak.

“Dengan demikian, kami tegaskan implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas,” tutur Dwi.

Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menuturkan penggunaan coretax dan SIDJP sekaligus diharapkan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak pada coretax system. Dia juga berharap kendala pada coretax system tidak berdampak pada upaya penerimaan pajak.

“DJP agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, bahasanya antisipasi, dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujarnya.

Misbakhun mengatakan pemanfaatan teknologi dan informasi merupakan keniscayaan dalam pengelolaan pajak. Namun, penggunaan sistem yang baru tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.

Dia menilai wajar penerapan sistem pajak yang baru masih dihadapkan pada berbagai kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi tersebut, Komisi XI menawarkan kepada DJP untuk kembali menggunakan sistem yang lama.

Selain topik coretax, ada juga ulasan mengenai penundaan pembahasan efisiensi anggaran. Ada juga bahasan terkait dengan PMK omnibus yang mengatur tarif PPN atas barang hasil pertanian tertentu dan emas perhiasan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only