Pengusaha: Coretax Bagus Tapi Banyak yang Tidak Siap

Jakarta. Penerapan sistem administrasi perpajakan atau Coretax membuat banyak pengusaha khawatir akan sistemnya yang eror belakangan ini. Padahal, jatuh tempo atau tenggat pembayaran pajak tinggal sedikit lagi yakni 15 Februari 2025.

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa Coretax sejatinya sudah cukup bagus, tetapi proses penerapannya sangat cepat, sehingga banyak pengusaha yang belum siap.

“Sebenarnya Coretax bagus banget, cuman prosesnya kemarin itu kan agak cepat ya jadi banyak pelaku yang tidak siap dan juga banyak yang tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta.

Shinta menambahkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Apindo saat ini tengah membenahi masalah tersebut.

“Kami dan pemerintah bersama-sama tengah membenahi permasalahan ini, dan Ditjen Pajak juga mau sistem ini bisa jalan gitu, jadi makanya kita lagi sama-sama coba untuk membenahinya,” tambah Shinta.

Shinta juga mengatakan bahwa permasalahan Coretax saat ini tidak akan mempengaruhi penerimaan negara.

“Semoga tidak, saya hanya bisa jawab, semoga tidak,” ujar Shinta.

Sebelumnya, sistem Coretax kerap bermasalah sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Banyak pelaku usaha yang kesulitan untuk mengakses layanan terkait perpajakan.

DJP meluncurkan sistem Coretax pada 1 Januari lalu untuk menggantikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang lama.

Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki sistem perpajakan yang sebelumnya dikenal rumit dan tidak efisien.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only