Komisi XI DPR meminta anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda implementasi sistem inti perpajakan atau Coretax secara penuh. Permintaan penundaan coretax usai masih ditemukan banyak permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan pihaknya khawatir penerimaan negara berdampak negatif karena permasalahan Coretax sehingga sempat ada usulan agar implementasi sistem tersebut ditunda
Kendati demikian, terdapat perdebatan dalam rapat terkait usulan penundaan implementasi Coretax. Oleh sebab itu, Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak mengambil jalan tengah yakni Coretax tetap berjalan namun sistem perpajakan lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain dibuka kembali.
“Kita tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini jalan dan tidak itu kan para pelaksana dari kebijakan itu sendiri, yaitu Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.
Dengan demikian, wajib pajak mempunyai opsi selama masa transisi pengaplikasian Coretax. Artinya saat Coretax bermasalah maka wajib pajak bisa menggunakan sistem lama agar kewajiban administrasi perpajakan tetap bisa terlaksana.
Sumber : bisnis.com
Leave a Reply