Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus meski masih ditemukan kendala. Hal itu disepakati dalam Rapat Senin (10/2) kemarin.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan implementasi Coretax akan dibarengi dengan sistem perpajakan yang lama sambil terus disempurnakan. Hal ini agar pelaksanaannya tidak mengganggu pengumpulan penerimaan pajak.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Salah satu yang masih pakai sistem lama adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ucap Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang digelar tertutup.
Sambil terus memperbaiki Coretax, DJP disebut akan menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak. Dalam hal ini DJP tidak akan mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” ucapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan gangguan Coretax belum terasa dampaknya terhadap penerimaan negara. Dampaknya baru akan terlihat setelah jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.
“Ini kan dampaknya baru kelihatan nanti ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo.
Terlebih sistem lama perpajakan masih akan tetap digunakan sambil terus memperbaiki sistem Coretax. “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” ucap Suryo.
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply