Penerapan sistem Coretax tak berjalan mulus. Untuk mengatasi ini, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menerapkan sistem Coretax bersamaan dengan sistem pajak lama.
Namun, keputusan tersebut dinilai membawa masalah baru. Pasalnya, keputusan pemerintah menerapkan Coretax bersamaan alias paralel dengan sistem lama, seperti e-Faktur, e-Bukpot, dan PPh Unifikasi, dinilai bisa menambah beban administrasi serta membingungkan.
“Jika Coretax harus beriringan dengan sistem pajak lama pasti akan menambah pekerjaan dan kebingungan bagi wajib pajak maupun konsultan pajak,” kata Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, kepada KONTAN, Rabu (12/2).
Pino menyebut, idelaknya wajib pajak diberikan opsi, apakah menggunakan Coretax atau sistem perpajakan lama. Dengan demikian, wajib pajak dapat menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing, sebelum nantinya beralih sepenuhnya ke Coretax.
“Jika nantinya Coretax sudah stabil dan lancar, maka wajib pajak diharuskan kembali ke Coretax,” kata Pino.
Lebih lanjut, Pino menilai pentingnya ada kepastian hukum dalam penerapan kebijakan ini. Setelah Ditjen Pajak Kemenkeu melakukan dengar pendapat dengan DPR dan membuka opsi penggunaan sistem lama, menurut dia, perlu ada dasar hukum yang jelas agar wajib pajak memiliki kepastian.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan juga mengatakan, penggunaan dua sistem pajak justru malah menimbulkan masalah. Pertama, kebingungan dalam pengunaan oleh wajib pajak, terutama dalam e-Faktur lama, yang memerlukan perhitungan dasar pengenaan pajak nilai lain.
Kedua, perbedaan data dan sinkronisasi yang berisiko menimbulkan masalah dalam audit atau pemeriksaan pajak di masa depan. Ketiga, beban administratif tambahan bagi wajib pajak. Sebab itu, “Penting bagi Ditjen Pajak untuk segera mengeluarkan pedoman resmi yang komprehensif,” kata Rinto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi sesegera mungkin. “Kami berkomitmen menyelesaikan kendala secepat mungkin agar wajib pajak dapat segera menggunakan Coretax DJP secara normal dan optimal,” kata Dwi.
Sumber : Harian Kontan, Kamis 13 Februari 2025, Hal 2
Leave a Reply