Gunakan Lagi Aplikasi e-Faktur Desktop

Sistem administrasi pajak canggih yang dinamakan Coretax DJP masih bermasalah. Kondisi ini membuat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) bisa kembalu menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.

Kepuasan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-54.PJ/2025, yang ditanda tangani Dirjen Pajak Suryo Utomo dan ditetapkan pada 12 Februari lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host, melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan alias PJAP.

Meski demikian, Ditjen Pajak masih mengecualikan penerbitan beberapa jenis faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pertama, kode faktur pajak dengan kode transaksi 06.

Ini adalah penyerahan barang kena pajak (BKP) ke turis asing yang memberitahukan dan menunjukan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN turis asing alias tax refund.

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07, yaitu penyerahan BKP atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagi tempat pemusatan PPN terutang.

Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025. “Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setalah penerbitan faktur pajak,”kata Dwi, Kamis (13/2).

Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan hanya PKP tertentu yang dapat menggunakan e-Faktur Desktop melalui KEP-24/PJ2025. PKP yang dimaksud yaitu yang menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak dalam satu bulan.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Pino Sidharta menilai, e-Faktur memiliki ketentuan yang harus diperhatikan oleh PKP.

Salah satunya, PKP harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Faktur Pajak yang dibuat melalui sistem ini juga tidak berlaku mundur sebelum permintaan NSFP.

“Artinya jika PKP belum meminta NSFP sebelumnya, maka untuk transaksi 1 Januari sampai dengan 12 Februari 2025 tidak bisa dilakukan melalui e-faktur,” ujar Pino, Kamis (13/2). Sebab itu, kebijakan ini lebih memberikan manfaat untuk transaksi pada Maret dan seterusnya.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 14 Februari 2025

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only