OJK Ungkap Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp1,09 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto mencapai Rp620,4 miliar pada akhir tahun lalu. Sedangkan, sejak tahun 2022, pungutan pajak kripto telah mencapai Rp1,09 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan besaran penerimaan pajak itu diperoleh dalam 2,5 tahun sejak berlakunya pungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kripto.

“Karena sudah berlakunya pengenaan pungutan pajak baik PPH maupun PPN atas transaksi crypto sejak pertengahan 2022, terjadi kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia yang per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” kata Hasan saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).

Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan ada 3 lembaga yg bertindak sebagai Self Regulatory (SRO) aset kripto. Kemudian ada 16 pedagang berizin penuh dan ada 14 calon pedagang yang sedang melanjutkan proses perizinannya di OJK.

Hasan membeberkan juga bahwa transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun per Desember 2024, meroket 335,91% secara tahunan atau year on year (yoy). Total aset kripto per akhir tahun lalu mencapai Rp1,09 triliun, dari 1.396 aset kripto.

Data OJK sedikit berbeda dari Kemenkeu. Ditjen Pajak Kemenkeu menunjukkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,88 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto itu terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only