Target Rasio Perpajakan Juga Tak Signifikan

Target rasio perpajakan oleh Pemerintah Prabowo Subianto tak telalu ambisius. Pada akhir masa jabatannya, rasio perpajakan ditarget sebesar 11,52% hingga 15% dari produk domestik bruto (PDB). Merujuk pada batas bawah target tersebut, kenaikan tax ratio tak sampai 1% poin. Sebab tax ratio 2025 ditarget sebesar 10,24% dari PDB.

Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara sebesar 13,75% hingga 18% dari PDB pada 2029, jauh dari ambisi saat kampanyenya yang menargetkan rasio tersebut sebesar 23% dari PDB.

Menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kenaikan tax ratio tak hanya cukup semata-mata dilakukan dengan menaikkan penerimaan, melainkan juga melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Kalau pertumbuhan ekonomi lebih dinikmati oleh segelintir kelompok kaya, tax ratio akan naik temporer. Tapi, kalau pertumbuhan ekonomi naik secara inklusif, maka dampak ke peningkatan tax ratio akan permanen,” tandasnya.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 28 Februari 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only