Ditjen Pajak Hapus Sanski Telat Setor Pajak dan Lapor SPT

Kabar baik untuk para wajib pajak. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) imbas sitem Coretax yang masih terkendala.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DIrektur Jendral Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Secara terperinci, penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, berlaku untuk beberapa jenis. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Artinya, “PPh Januari disetor paling lambat 15 Februari. Penyetoran setelah itu sampai dengan 28 Februari 2025 bebas sanksi,” terang Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, Jumat (28/2).

Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.

Keempat, bea materai yang dipungut untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

Adapun, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Sementara, jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengapresiasi keputusan tersebut lantaran akan memberikan kepastian bagi wajib pajak. Namun, regulasi tersebut belum memberikan relaksasi terkait faktur pajak.

Ia juga menyoroti persoalan Coretax yang amsih belum bisa digunakan. Pasalnya, “Relaksasi (penghapusan sanksi) ini hanya diberikan pada periode tertentu,” terang Fajry, kepada KONTAN, kemarin.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 1 Maret 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only