Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online

Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax telah resmi diimplementasikan 1 Januari 2025. Apakah sistem ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024?

Untuk dikatahui, saat ini tengah berlangsung pelaporan SPT Tahunan 2024 dimana batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, Coretax masih belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Dwi menyebutkan, sistem Coretax baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang masa pelaporannya dilakukan pada 2026.

“Penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP berlaku untuk tahun pajak 2025 ke depan,” ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Senin (3/3/2025).

Untuk itu, kata Dwi, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan sistem lama yaitu e-filling pada website http://djponline.pajak.go.id/

Terdapat dua jenis pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada sistem DJP Online.

Pertama, SPT 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Kedua, SPT 1770 S untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

1. Cara Isi SPT 1770 SS

– Buka djponline.pajak.go.id

– Masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar atau captcha, lalu klik Login.

– Pilih layanan e-Filing.

– Pilih Buat SPT.

– Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

– Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

– Isi bagian pajak penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

– Isi bagian pajak penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen yaitu Rp 250.000 dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta.

– Isi bagian daftar harta dan kewajiban. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12 juta.

– Isi bagian pernyataan.

– Ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

– Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

– SPT telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim.

2. Cara Isi SPT 1770 S

– Buka laman djponline.pajak.go.id

– Masukkan NPWP dan password Masukkan kode gambar atau captcha, lalu klik Login.

– Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan E-Filing.

– Pilih Buat SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

– Jika sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.

– Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form Dengan panduan.

– Isi data formulir yang akan diisi.

– Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik “Tambah+” Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

– Bagi wajib pajak yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

– Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2.

– Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

– Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada.

– Masukkan penghasilan luar negeri, bila ada.

– Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misalnya warisan sebesar Rp 10 juta.

– Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misalnya hadiah undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

– Tambahkan harta yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.

– Tambahkan utang yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Utang Pada SPT Tahun Lalu.

– Tambahkan tanggungan yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.

– Isilah dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah.

– Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH). Misalnya wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

– Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada Isilah dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

– Penghitungan pajak penghasilan.

– Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada. Pilih Konfirmasi.

– Ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

– SPT telah diisi dan dikirim. Silakan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim.

Itulah cara pelaporan SPT Tahunan 2024 menggunakan e-filling DJP Online.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only