KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat DJP, Minta Dana untuk Acara Anaknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan dana eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohamad Haniv (HNV) untuk kegiatan fashion show anaknya. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi, Jumat (28/2/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno (HS).

HS disebut pernah menduduki posisi sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2014-2018.

“Saksi hadir, terkait dengan permintaan dana ke WP (wajib pajak) untuk kegiatan fashion show anak tersangka,” ujar Tessa, dikutip Selasa (4/3/2025).

Diketahui, KPK menduga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv (HNV) menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu disebut salah satunya untuk mendukung ajang fashion show yang digelar anaknya. 

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor. Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadinya.

“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015.

Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajang fashion show pada 13 Desember 2016. 

“(Email) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by FH yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’,” ungkap Asep.

Tahun 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387.000.000. 

Sedangkan dana masuk terkait fashion show tersebut yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417.000.000.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” ucap Asep. 

Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv lainnya. Nilai totalnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Bahwa HNV diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” tutur Asep.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only