Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, realisasi pajak daerah hingga Januari 2025 baru mencapai Rp 12,63 triliun. Realisasi ini setara 4,34% dari pagu tahun ini sebesar Rp 281,26 triliun.
dalam Portal Data APBD yang diunggah oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, ralisasi tersebut mengalami penurunan 32,46% dari Januari 2024 yang mencapai Rp 18,7 triliun. Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menyebut, realisasi Januari 2025 yang hanya terkumpul Rp 12,63 triliun ini lantaran baru 342 dari 546 pemerintah daerah (pemda) yang menyampaikan realisasi pajak daerahnya.
“Jumlah pemda yang telah menyampaikan realisasi sampai dengan Januari 2025 baru 342 dari 546 pemda, setara coverage 62,6%,” ujar Luky kepada KONTAN, Senin (10/3).
Ini berbeda dengan ralisasi Januari 2024, yang saat itu, seluruh pemda telah menyampaikan realisasi pajaknya. “Sehingga realisasi pajak daerah tahun berjalan 2025 belum tepat apabila dibandingkan realisasai 2024,” katanya.
Sebagai informasi, pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Contoh dari pajak daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan (kini pajak barang dan jasa tertentu) hingga pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sumber : Harian Kontan, Selasa 11 Maret 2025, Hal 2
Leave a Reply