Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Realisasi itu tumbuh 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 7,49 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).
Dari 7,49 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 7,27 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 210 ribu merupakan wajib pajak badan.
Untuk diketahui, SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Mendekati batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi, DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id. Melakukan lebih awal akan lebih nyaman dan tenang.
“Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” ucapnya.
Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Cara lapor SPT Tahunan pajak:
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’
4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Sumber : detik.com
Leave a Reply