Perpanjangan Tarif PPh UMKM 0,5% Tak Jelas

Kementerian Keuangan belum juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan kebijakan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Padahal, kebijakan ini masuk dalam insentif yang diumumkan pemerintah, akhir tahun lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu masih belum memberikan jawaban pasti terkait perpanjangan kebijakan tersebut. “Kita lihat nanti,” ujar Febrio, Kamis (13/3).

Berdasarkan aturan yang ada, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak bisa lagi mendapatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komoditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk wajib pajak badan perseroan terbatas.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 14 Maret 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only