Meski Sudah Dipotong Perusahaan, Lapor SPT Tahunan Hukumnya Wajib!

Setiap pekerja di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara, meskipun perusahaan sudah memotong pajak dari penghasilan bulanan.  

Melansir laman resmi Sinarmas, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Lalu, mengapa pekerja wajib lapor SPT?  Pertanyaan ini sering muncul karena pekerja merasa kewajiban membayar pajak sudah dipenuhi melalui pemotongan pajak oleh perusahaan.

Alasan wajib lapor SPT Tahunan:

1. Amanat peraturan perundang-undangan
Alasan paling mendasar adalah karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

2. Sistem self assessment
Indonesia menganut sistem perpajakan ‘self assessment’,  yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri. SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

3. Kemungkinan perbedaan perhitungan PPh
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti menyatakan kewajiban lapor SPT diperlukan karena ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan. Contohnya, penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Selain itu, ada pula kemungkinan pekerja pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja baru pada satu tahun pajak. Dengan demikian, bisa jadi ada perbedaan hasil perhitungan PPh karena perusahaan baru tidak terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Akibatnya, dalam memotong PPh si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta, misalnya pembelian tanah, rumah atau apartemen baru pada tahun berjalan yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, harta tersebut belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

Bagi yang masih bertanya-tanya untuk apa lapor pajak ketika perusahaan sudah memotong penghasilan dan membayarkan pajak kepada negara, jawabannya adalah untuk memeriksa ulang atau ‘cross check’ harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Kini wajib pajak pun tak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor pajak, karena sudah bisa dilakukan secara online lewat ‘electronic filing‘ atau e-filing. Jadi, pastikan untuk melakukan lapor pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pastikan Anda memahami jenis SPT, cara pengisian, dan dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT. Dengan melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu, Anda telah menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Sumber : metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only