Penerimaan Pajak Awal Tahun Anjlok, Kemenkeu Akan Sasar 2.000 WP Nakal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengincar ribuan wajib pajak (WP) nakal yang belum melaksanakan kewajibannya. Langkah ini menjadi strategi untuk menambah penerimaan negara pada 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam mengungkapkan para Eselon I Kemenkeu akan melaksanakan program bersama (joint program) untuk mengawasi hingga menagih pajak pada tahun ini. Terlebih setelah penerimaan pajak anjlok pada awal 2025.

“Ada lebih dari 2.000 WP yang kami sudah identifikasi dan kami akan lakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip dari detikFinance, Senin (17/3/2025).

Selain itu, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri. Termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.

“Melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan maupun untuk mengurangi adanya cukai dan rokok palsu dan salah peruntukan,” imbuh Anggito.

Anggito mengatakan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit dan sawit. “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering, maupun harga batu bara acuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penerimaan pajak baru terkumpul Rp 187,8 triliun per Februari 2025. Realisasi itu lebih rendah 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang terkumpul Rp 269,02 triliun.

“Penerimaan pajak Rp 187,8 triliun atau 8,6 persen dari target,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani membeberkan terdapat dua faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan di awal tahun. Pertama, karena adanya penurunan harga komoditas andalan dari ekspor Indonesia.

Penyebab kedua dikarenakan faktor administrasi. Hal itu disebabkan adanya kebijakan baru yakni implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21 dan ada kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri selama 10 hari sehingga dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025.

“Untuk PPN deadline-nya dimundurkan dan TER kita lihat mempengaruhi PPh 21,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta tidak perlu berlebihan menyikapi kondisi ini. Pihaknya memastikan akan tetap waspada. “Yuk kita jaga sama-sama ya. Jadi merespons terhadap perlambatan, tentu tetap kita waspada tanpa menimbulkan suatu alarm,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only