Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 33,56 triliun hingga akhir Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,21 triliun dan pajak fintech (P2P) lending sebesar Rp 3,23 triliun.
Ada juga dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP). Nilainya sebesar Rp 2,94 triliun.
Adapun hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Februari 2025, terdapat 10 wajib pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat badan dengan flagging PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun. Rinciannya Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, Rp 8,44 triliun setoran 2024, dan Rp 830,3 miliar setoran 2025.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu 15 Maret 2025, Hal 2
Leave a Reply