Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Namun, banyak yang khawatir dengan adanya libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 H menjelang batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret.
Tenang, meskipun ada hari libur, kamu tetap bisa melaporkan SPT tepat waktu! Yuk, simak informasinya agar tidak kena sanksi keterlambatan seperti dilansir Antara.
Libur bukan halangan, SPT tetap bisa dilaporkan!
Banyak orang khawatir karena akhir Maret sering bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama. Tapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memastikan bahwa layanan pelaporan SPT tetap tersedia secara online di DJP Online.
Jadi, kamu tetap bisa menyelesaikan kewajiban pajak kapan saja sebelum 31 Maret tanpa harus datang ke kantor pajak!
Selain itu, batas waktu pelaporan tetap mengikuti aturan:
31 Maret: Wajib Pajak Orang Pribadi
30 April: Wajib Pajak Badan
Jadi, tak perlu menunda lagi, lebih cepat lebih baik!
Cara mudah lapor SPT secara online
Agar lebih praktis, DJP menyediakan layanan pelaporan pajak secara elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs DJP Online di www.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan kata sandi (jika belum punya akun, silakan daftar dulu)
- Pilih menu e-Filing atau e-Form sesuai jenis SPT yang akan dilaporkan
- Isi data dengan benar, termasuk penghasilan, harta, dan pengurangan pajak
- Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti telah melapor
Praktis, bukan? Kamu bisa melaporkan SPT dari mana saja, bahkan sambil liburan!
Kabar baik! Sanksi administratif dihapus sementara
Dalam rangka implementasi sistem Coretax, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan SPT untuk lima jenis pajak:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 (Januari–Maret 2025)
- SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Desember 2024–Maret 2025)
- SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) atas usaha tertentu dan PPh Pasal 25 (Januari–Maret 2025)
- SPT Masa PPN (Januari–Maret 2025)
- SPT Bea Meterai (Desember 2024–Maret 2025)
Jadi, jika kamu terlambat melapor, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk sanksi administratif ini. Tapi tetap, lebih baik melaporkan pajak tepat waktu ya!
Kenapa harus laporkan SPT?
Banyak yang menganggap pelaporan SPT hanya sebagai kewajiban formal. Padahal, ada banyak manfaatnya!
- Hindari denda keterlambatan (Rp100.000 untuk orang pribadi, Rp1.000.000 untuk badan)
- Mendukung pembangunan negara lewat pajak yang dikumpulkan
- Mempermudah pengajuan pinjaman atau kredit karena menunjukkan kepatuhan pajak
- Menghindari pemeriksaan pajak yang berpotensi merepotkan
Jadi, yuk laporkan SPT sebelum tenggat waktu!
Sumber : medcom.id
Leave a Reply