Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun ini. Namun memasuki April 2025, pemerintah belum juga menerbitkan aturan kebijakan tersebut, yang sedianya berupa peraturan pemerintah (PP).

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan aturan tersebut dilanjutkan sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan. “Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada KONTAN, Kamis (10/4).

Adapun tarif PPh final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, UMKM wajib pajak orang pribadi semula tidak lagi menikmati PPh final 0,5% mulai 2025.

Sebab, Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berlaku sejak 2018 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komoditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 11 April 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only