Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 10 April 2025 mencapai 12,65 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti memperinci, pelaporan SPT tersebut terdiri dari 12,28 juta wajib pajak orang pribadi. Sementara 365.000 sisanya adalah pelaporan SPT oleh wajib pajak badan.

Adapun jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT pada tahun ini mencapai 19,78 juta. Dengan demikian, realisasi pelaporan per 10 April tersebut baru mencapai 63,95% dari wajib lapor. Sementara Ditjen Pajak menargetkan rasio pelaporan SPT alias tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun ini mencapai 81,92%.

Untuk diketahui, melalui Keputusan Direktur Jendral Pajak (Kepdirjen) Nomor 79 Tahun 2025, Ditjen Pajak memberi relaksasi penyampaian SPT Tahunan yang semula berakhir 31 Maret menjadi 11 April 2025.

Pelaporan SPT periode 1 April hingga 11 April 2025 bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP). Tak hanya pelaporan SPT, otoritas juga memberikan relaksasi atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29.

Relaksasi tersebut diberikan lantaran batas waktu pelaporan SPT oleh wajib pajak badan pada tanggal 31 Maret 2025 lalu, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 11 April 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only