Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 belum mencapai target. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 16,21 juta pelaporan SPT Tahunan sepanjang 2025.
Padahal, batas pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 11 April 2025. Tenggat waktu ini sudah diperpanjang dari 31 Maret karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Idul Fitri.
Data Ditjen Pajak mencatat, hingga 11 April pukul 23.59, baru 13.008.448 SPT Tahunan PPh yang masuk. Angka ini baru mencakup 80,2 persen dari target tahun ini.
Jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya melapor, yaitu 19,8 juta, tingkat pelaporan baru menyentuh 65,7 persen. Artinya, masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT.
Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan berlaku satu tahun, bukan hanya tiga bulan.
Selain itu, tenggat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih berlangsung hingga 30 April 2025. Jumlah laporan pun masih bisa bertambah dalam beberapa pekan ke depan.
“Kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/4/2025).
Target Masih Bisa Dikejar?
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai target pelaporan SPT tahun ini sulit dicapai.
Menurutnya, masih ada kekurangan sekitar 2,7 juta laporan SPT yang perlu dikejar. Ia mengakui masih ada kemungkinan jumlah itu bertambah melalui SPT Pembetulan, tapi tak mudah untuk menutup celah yang besar.
“Masih ada 2,7 juta SPT Tahunan yang diharapkan dilaporkan,” kata Raden, dikutip dari Kontan.co.id, Senin.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai kepatuhan pajak mencakup dua aspek: formal dan material.
“Bentuk kepatuhan formal adalah pelaporan tepat waktu, sedangkan kepatuhan material harus diuji melalui pemeriksaan,” ujar Prianto.
Namun, ia tetap optimistis target bisa tercapai. Menurutnya, proses pelaporan tahun ini masih menggunakan sistem DJP Online, bukan Coretax.
“Insya Allah target dapat tercapai,” tegasnya.
Sumber : kompas.com
Leave a Reply