Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperbarui regulasi terkait Pajak Reklame melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, bagi pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta, aturan baru ini wajib diperhatikan.
“Tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, serta mendukung penataan kota secara estetis dan fungsional,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak Reklame adalah pungutan atas penyelenggaraan media promosi yang bertujuan menarik perhatian publik. Objeknya meliputi berbagai bentuk reklame seperti billboard, spanduk, videotron, stiker, hingga reklame berbasis kendaraan atau udara.
Jenis Reklame yang Dikenai Pajak
Objek Pajak Reklame meliputi:
- Billboard, videotron, dan megatron
- Spanduk, banner, dan kain promosi
- Stiker dan selebaran (flyer)
- Iklan di kendaraan (mobil, motor, bus)
- Reklame udara (balon, drone)
- Iklan apung di sungai/laut
- Film promosi dan reklame peragaan seperti patung atau mannequin
Jenis Reklame yang Dikecualikan dari Pajak
Tidak semua reklame dikenai pajak. Beberapa pengecualian meliputi:
- Iklan di media digital, televisi, radio, dan media cetak
- Label produk dan nama usaha di lokasi usaha sendiri
- Reklame milik instansi pemerintah
- Promosi kegiatan sosial, politik, atau keagamaan non-komersial
- Tanda kepemilikan tanah berukuran maksimal 1 m²
- Reklame milik lembaga internasional dan perwakilan diplomatik
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply