Apa Kabar Penerapan Pajak Karbon di RI?

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan sepenuhnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak karbon kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk diketahui, aturan mengenai pajak karbon sendiri telah disusun pemerintah, namun hingga saat belum diterapkan.

Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono mengaku, pihaknya belum terlibat dalam diskusi mengenai pajak karbon bersama Kemenkeu. Menurutnya, Kemenkeu masih mengkaji urgensi penerapan pajak karbon saat ini.

“Kementerian Keuangan sepertinya masih menilai apakah pajak karbon ini patut untuk diimplementasikan saat ini, atau menunggu saat nanti perdagangan (karbon) sudah lebih banyak. Saya kurang tahu pertimbangannya apa,” kata Diaz saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Diaz mengaku, pihaknya telah meminta Kemenkeu untuk segera menerbitkan aturan pajak karbon. Ia juga tak menampik, pihaknya hanya bisa menanti keputusan Kemenkeu terkait regulasi tersebut.

“Menunggu saja dan melihat, intinya kita ingin berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait pajak karbon apakah perlu dilakukan sekarang atau nanti, atau ada usulan lain. Karena itu adalah keuangan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Dalam catatan, sebelumnya Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq sempat mengaku akan menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas pajak karbon dan regulasi atas emisi sektoral.

Dalam pertemuan itu, Hanif berharap Kemenkeu dapat mencermati dan mempertimbangkan implementasi pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon penting diterapkan untuk membangun investasi skala besar yang didominasi berasal dari asing.

“Ya, tadi saya akan menghadap Ibu Menteri Keuangan untuk diskusi,” kata Hanif kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only