Pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi terbaru untuk meredam dampak kebijakan bea masuk AS terhadap perekonomian nasional. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/4/2025).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan ekonomi tersebut bertujuan melindungi pelaku usaha di dalam negeri dari dampak kebijakan tarif AS. Salah satu poin dalam paket kebijakan tersebut adalah kemudahan pelayanan perpajakan.
“Terkait dengan paket ekonomi, ini sedang dalam pembahasan,” katanya.
Dalam paket kebijakan ekonomi tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan lebih banyak memberikan kemudahan pelayanan bagi dunia usaha. Salah satunya ialah mengenai perizinan impor dan pengaturan kuota impor.
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan kemudahan mengurus Angka Pengenal Impor (API) melalui online single submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan kemudahan pelayanan pajak dan kepabeanan dalam paket kebijakan ekonomi yang baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat memaparkan 5 kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif AS. Pertama, kemudahan administrasi pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.
Kemudahan yang dimaksud antara lain seperti pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restitusi pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta perizinan dan pengawasan ekspor/impor.
Kedua, menurunkan tarif PPh Pasal 22 impor atas produk tertentu seperti elektronik, seluler, laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.
Ketiga, penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari AS seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, dari 5% hingga 10% menjadi sebesar 0% hingga 5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).
Keempat, penurunan tarif bea keluar CPO sebesar 0% hingga 25%. Indonesia saat ini menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jika harga referensinya di atas US$680/MT.
Kelima, percepatan proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk antidumping dan bea masuk tindak pengamanan, dari biasanya 30 hari menjadi 15 hari sejak usulan dari Kementerian Perdagangan diterima.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang uji materiil atas ketentuan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada juga bahasan mengenai rencana pembukaan USKP Periode 1/2025.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply