Pemerintah mengkaji pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara sebagai bagian dari kebijakan ekstensifikasi cukai. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Laporan Kinerja DJBC 2024 menyebutkan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil dari kajian tersebut.
“Diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: (1) kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara,” sebut DJBC dalam laporannya.
DJBC telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan misi DJBC sebagai revenue collector. Guna memperluas basis penerimaan negara, DJBC antara lain membuat kajian ekstensifikasi cukai.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menyederhanakan proses ekstensifikasi BKC. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
Wacana ekstensifikasi BKC sebetulnya telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik. Rencana tersebut sempat disampaikan kepada DPR kala itu.
Pada APBN-P 2016, pemerintah bahkan untuk pertama kalinya mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Sejak saat itu, target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024.
Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas pemerintah dan DPR sejak 2020. Namun, kedua calon BKC tersebut tak kunjung terealisasi.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai banyak negara yang mengandalkan insentif pajak untuk mendorong kegiatan litbang. Ada pula bahasan perihal pembentukan 3 satgas dalam percepatan negosiasi tarif bea masuk dengan AS.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply