Pemerintah memastikan masa pemakaian pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% masih bisa diperpanjang hingga 2025. Topik ini menjadi sorotan netizen selama sepekan terakhir.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengklaim wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 belum direvisi.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM bisa memanfaatkan PPh final UMKM sembari menunggu direvisinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final diharap tidak mengganggu keberlanjutan UMKM.
“Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah berjanji akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.
“Perpanjangan ini khusus [orang pribadi] yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diperpanjang setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun,” tutur Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.
Perpanjangan tidak diberikan bagi wajib pajak badan yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak atau 4 tahun pajak.
Jangka waktu pemanfaatan selama 3 tahun pajak berlaku bagi PT, sedangkan jangka waktu 4 tahun pajak berlaku bagi koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan.
Menurut Maman, skema PPh final UMKM iaah bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar. Wajib pajak yang sudah menjadi usaha besar tidak boleh menggunakan skema PPh final UMKM dalam penghitungan dan pembayaran pajak.
“Bagi mereka yang memang omzetnya sudah ini [melebihi Rp4,8 miliar], ya sudah saatnya mereka harus berani self declare,” ujar Maman.
Selain mengenai perpanjangan PPh final UMKM, publik juga menyoroti isu tentang kepastian penggunaan DJP Online. Seperti kita tahu, coretax administration system sebagai platform utama pelayanan pajak secara digital sudah berjalan sejak awal 2025.
Kendati begitu, DJP Online masih bisa dipakai untuk beberapa jenis layanan seperti pelaporan SPT Tahunan. Lantas sampai kapan DJP Online bisa diakses oleh wajib pajak?
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Online akan beroperasi untuk melayani pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online untuk pembetulan SPT Tahunan hingga daluwarsa penagihan pajak.
“Sampai kapan DJP Online beroperasi? Sampai tetap digunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa,” ujarnya.
Suryo menjelaskan DJP Online sebagai platform pelayanan pajak yang lebih dulu tersedia tetap bisa dipakai untuk beberapa aspek layanan seperti pelaporan SPT Tahunan. DJP Online bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sampai dengan tahun pajak 2024.
Selebihnya, untuk tahun-tahun pajak selanjutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan melalui coretax system.
Selain 2 topik di atas, ada beberapa informasi dalam sepekan terakhir yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, kelanjutan penggunaan EFIN dalam administrasi perpajakan, kabar mengenai ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), kinerja penerimaan pajak RI sepanjang kuartal I/2025, hingga pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada hari buruh.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply