Pendapatan negara hingga Maret 2025 baru memenuhi 17,2% dari target pendapatan negara sebesar Rp 2.005,1 triliun. Hingga Maret 2025, pendapatan negara mencapai Rp 516,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi pendapatan mengalami peningkatan Rp 200 triliun dibandingan penerimaan Januari-Februari yang hanya Rp 316,9 triliun. “Jadi dalam satu bulan Maret, pendapatan negara naik Rp 200 triliun,” ujar dia, Rabu (30/4).
Sri Mulyani merinci, pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan pajak Rp 322,6 triliun, penerimaan kepabenan dan cukai sebesar Rp 77,5 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 115,9 triliun.
Sri Mulyani mengklaim, penerimaan pajak Maret 2025 tersebut telah menunjukan pemulihan jika dibandingkan periode sebelumnya. Rebound, menurut dia, ditopang oleh penerimaan PPh 21, PPN dalam negeri serta berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax.
Tren positif ini diproyeksi akan berlanjut, sejalan dengan program administrasi perpajakan yang dijalankan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang baik.
Hingga Maret 2025, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 61,1 triliun, naik 4,09% secara tahunan dari Rp 58,7 triliun. “Ini menunjukan pembayaran korporasi secara rata-rata masih lebih tinggi dari tahun sebelumnya;” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Anggito menjelaskan, pertumbuhan penerimaan PPh badan ditopang tiga sektor utama, yakni pertambangan, manufaktur dan jasa keuangan. Kinerja positf ini sejlaan dengan indeks PMI yang positif dan pertumbuhan konsumsi listrik, yang mecerminkan aktivitas ekonomi terjaga.
Tak hanya pajak dari korporasi, Anggito mengatakan, penerimaan PPN dalam negeri masih positif pada Maret 2025. Pajak ini menjadi indikator daya beli masyarakat.
Di Maret saja, PPN DN mencapai Rp 53 triliun, naik dari Februari 2025 sebesar Rp 39,9 triliun. Sementara di Januari 2025 nilainya Rp 55,1 triliun.
Dus di tiga bulan pertama 2025, penerimaan PPN DN mencapat Rp 148 triliun. Secara rata-rata, PPN DN dari Desember 2024 hingga Maret 2025 mencapai Rp 60,9 triliun, naik 0,83% secara tahunan.
Kontribusi pendapatan pajak negara dari hasil PPh 21 juga tumbuh sebesar Rp 3,3%. Peningkatan ini berasal dari penghasilan yang diterima pegawai yang meningkat serta berkurangnya wajib pajak yang mengompensasi kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 di Maret 2025.
Kontribusi lain pendapatan pajak bersal dari PPN impor yang tumbuh 4,2%. Ini berkat pertumbuhan volume impor migas dan non migas di Januari hingga Maret 2025.
Sumber : Harian Kontan, Jumat 2 Mei 2025 (Hal. 2)
Leave a Reply