Direktorat Jendral (Ditjen) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ribuan wajib pajak mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2024. “Jumlah ini didominasi oleh wajb pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran,” ujar Dwi kepada KONTAN, belum lama ini.
Untuk diketahui, wajib pajk
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 09 Mei 2025 (Hal. 2)
Leave a Reply