Reaksi Warga Saat Opsen Pajak Diberlakukan: Kaget, Pulang karena Uang Tak Cukup

Sejumlah warga Bengkulu terkejut sejak beberapa hari terakhir saat membayar pajak kendaraan, mendadak tagihan naik hingga 66 persen akibat penerapan opsen pajak.

Beragam reaksi warga yang sempat dirangkum Kompas.com, Fajar, seorang warga Kota Bengkulu, mengaku terkejut saat membayar pajak motor yang awalnya Rp 222.000 mendadak naik menjadi Rp 285.000.

“Saya begitu terkejut pajak motor naik. Kata petugas kena pajak opsen naik 66 persen. Saya enggak tahu aturan baru ini,” kata Fajar kepada Kompas.com, Kamis (15/5/2025).

Reaksi Komarudin berbeda lagi.

Saat mengetahui pajak motornya naik, ia menjadi marah-marah tak karuan dengan rekan-rekannya. Ia menuding pajak ini sangat memberatkan rakyat kecil.

“Sekarang semua dipajak, jual beli, gaji, honor, apa-apa kena pajak. Sementara pendapatan tidak bertambah,” katanya.

Ada juga sejumlah warga yang terpaksa pulang saat hendak membayar pajak kendaraan karena uang yang dibawa tidak cukup.

“Saya bayar pajak mobil biasanya Rp 2,9 juta, sekarang kena Rp 4 jutaan, uang saya tidak cukup,” ungkap Ardian, warga lainnya.

Opsen Kebijakan Pusat

Pemerintah mulai memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB.

Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.

Penjelasan Bapenda Bengkulu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Hadianto, saat ditemui di rumahnya.

Ia menambahkan hal ini dalam rilis yang diberikan ke Kompas.com.

Ia menjelaskan, penerapan opsen ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga dilaksanakan serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD.

“Tujuannya tentu untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Opsen PKB dan BBNKB juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur.

Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian telah mengalokasikan belanja pembangunan infrastruktur sebesar Rp 600 miliar.

“Dengan tambahan pendapatan dari opsen, pemerintah kabupaten/kota bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan pembangunan daerah,” demikian Hadianto.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only