Kinerja perekonomian yang melambat pada kuartal I-2025 ikut memberikan imbas pada penerimaan pajak. Hingga April 2025 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 557,1 triliun atau 25,4% dari target penerimaan pajak. Jika dibandingkan dengan periode April 2024 terjadi kontraksi 10,8%.
“Kontraksi penerimaan negara khususnya pajak pada April 2025 hanya mempertegas penilaian banyak pihak bahwa perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pelemahan pertumbuhan ekonomi telah terjadi dan diperkirakan akan berlangsung sepanjang tahun ini dan bisa berlanjut pada 2026,” ujar Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi pada Minggu (25/5/2025).
Awalil memprediksi penerimaan pajak hanya akan mencapai 95% dari target pada akhir tahun 2025 ini. Kinerja penerimaan pajak tidak berjalan optimal lantaran ada penurunan aktivitas ekonomi. Upaya untuk menggenjot penerimaan pajak melalui digitalisasi dan reformasi perpajakan masih mengalami banyak kendala. Pemerintah harus berhati-hati dalam meningkatkan pendapatan. Jangan sampai upaya menggenjot penerimaan negara malah memukul laju perekonomian.
“Bukan semata-mata mengejar target tanpa perhitungan yang matang atas dampaknya pada dinamika ekonomi, justru yang mesti lebih diperhatikan adalah bagaimana belanja yang efektif agar mendorong perekonomian. Tidak asal kurangi dan kemudian realokasi yang populis saja,” terang Awalil.

Di sisi lain, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan kinerja pajak selalu berkaitan dengan kondisi perekonomian. Saat pertumbuhan ekonomi sedang lesu maka akan langsung mempengaruhi kinerja penerimaan pajak.
“Menurut saya kontraksi penerimaan memang akan semakin kecil dilihat dari persentase kontraksi. Namun tetap akan terjadi kontraksi. Penyebabnya karena pertumbuhan ekonomi di 2025 diperkirakan sedang melandai. Pertumbuhan ekonomi dibawah prediksi pada saat pembuatan APBN 2025,” ucap Raden.
Raden memperkirakan kontraksi penerimaan pajak akan terus berlangsung sampai Agustus 2025. Mulai September 2025 penerimaan pajak diprediksi akan meningkat sebab ada pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang mendorong perekonomian. Bila dilihat lebih jauh, kontribusi terbesar terhadap kontraksi penerimaan pajak berasal dari penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang belum siap di awal tahun 2025. Ketidaksiapan Coretax yang menggantikan faktur pajak elektronik (E-Faktur) dan bukti pemotongan elektronik (E-Bupot) pada awal 2025 menyebabkan kegagalan wajib pajak untuk membuat faktur pajak dan bukti potong. Dampaknya tentu saja kepada akumulasi PPN yang dipungut dan PPh yang dipotong jauh lebih sedikit daripada seharusnya.
“Namun, seiring dengan makin baiknya Coretax, permasalahan semakin teratasi. Kondisi sekarang pembuatan faktur pajak dan bukti potong boleh disebut normal. Namun, karena kontraksi di awal tahun 2025 cukup besar, maka belum tertutupi dengan periode selanjutnya,” kata dia.
Sumber : investor.id
Leave a Reply