OTORITAS pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP).
Kewenangan tersebut juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023. Adapun berdasarkan pada Pasal 36 ayat (2) PMK 172/2023, pengujian kepatuhan penerapan PKKU meliputi 2 hal sebagai berikut:
- pengujian atas pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc); dan
- pengujian atas penerapan PKKU.
Terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri kebenaran dokumen penentuan harga transfer tersebut yang dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak.
Sementara itu, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri keadaan sebenarnya dari wajib pajak.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, TP Doc memainkan peran penting dan krusial. Pembuatan TP Doc perlu dipandang sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi PKKU.
Terlebih, dalam konteks sengketa pajak transfer pricing, penyelesaiannya menitikberatkan pada pembuktian fakta. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pula ketepatan analisis transfer pricing dalam penyusunan TP Doc.
Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, wajib pajak dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply