Kanwil DJP Jakut Akan Ambil Tindakan Hukum Atas Tunggakan Wajib Pajak Rp 176,40Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatat sebanyak 139 Wajib Pajak (WP) menungguk pembayaran pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp 176,40 miliar. Menindaklajuti masalah tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara akan membentuk penegakan hukum dengan melakukan pemblokiran rekening.

Kanwil DJP) Jakarta Utara melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, berencana melakukan pemblokiran terhadap rekening para penunggak pajak secara serentak. Dari jumlah WP tersembuh, tercatat sebanyak 878 surat permintaan blokir direncanakan untuk diajukan pada 17 Juni sampai dengan 19 Juni 2025. 

Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 53 Kantor Pusat dan Daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan.

“Sebagai salah satu tindakan penagihan (pajak) aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir,” Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda dikutip Rabu (11/6).

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita. Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.

Blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jakarta Utara demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2025 melalui pencairan piutang pajak. 

Sebelum dilakukan pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Nirwanda menegaskan bahwa penanggung pajak yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak. 

“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” imbuh Wanda.

Lebih lanjut Wanda menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sumber : regional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only