Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai dengan adanya penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) dan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau juga dikenal sebagai coretax, akan memberikan dampak positif hingga 1,5% ke pertumbuhan ekonomi nasional. Namun hal itu baru dapat dicapai saat Simbara dan coretax berjalan secara optimal dalam 2 tahun ke depan.
“Simbara sedang berjalan sekarang dan saya percaya coretax bisa berfungsi dengan sangat baik dalam 1 atau 2 tahun mendatang. Semua sistem ini akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita 1,5% lagi dan juga menjadikan Indonesia lebih transparan dan efisien,” ucap Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan dalam International Conference Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center pada Kamis (12/6/2025).
Coretax adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Tujuan utamanya adalah agar pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak secara efektif dan efisien.
Namun demikian, salah satu keluhan yang dihadapi adalah sistem yang ada belum selaras dengan infrastruktur yang ada. Oleh karena itu DJP akan meningkatkan performa sistem dalam infrastruktur agar selaras dengan peningkatan kapasitas. Peningkatan performa dilakukan melalui tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas networking, database, dan storage.
Luhut juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem pemerintahan karena akan mengurangi terjadinya penyelewengan. Pasalnya transparansi dan efisiensi akan meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Saya percaya bahwa dengan teknologi yang disediakan oleh pemerintah, kita bisa mulai menguji sistem ini dengan, atau sebelum akhir tahun ini, melalui bansos (bantuan sosial),” tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, wajib pajak masih membutuhkan adaptasi untuk menjalankan sistem ini, Dalam hal ini DJP harus terus mencoba terbiasa dengan fitur-fitur coretax sehingga dapat menggunakannya secara optimal.
“Lebih esensial lagi adalah bahwa tujuan akhir coretax itu adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Caranya dilakukan melalui proses pengawasan kepatuhan pajak berbasis teknologi informasi, termasuk teknologi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence),” terang Prianto.
Dengan kemampuan coretax, proses pencocokan berbagai data wajib pajak melalui pendekatan data matching akan semakin cepat dan akurat. Untuk itu, wajib pajak harus cermat dan antisipatif ketika melakukan transaksi bisnis dengan mitranya. Dokumen transaksi tersebut dapat terakses melalui coretax ketika masuk ke ranah publik.
“Hal paling utama adalah kesabaran ketika coretax masih memunculkan masalah di awal peluncurannya. DJP tidak mungkin tinggal diam dengan permasalahan coretax yang nilai investasinya fantastis,” tutur Prianto.
Sumber : investor.id
Leave a Reply