Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembaruan sistem layanan perpajakan besok, Sabtu, 21 Juni 2025. Perbaikan ini menyebabkan waktu henti atau downtime pada seluruh layanan elektronik milik DJP.
Penghentian layanan bakal terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.59 WIB. “Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak (WP), pihak ketiga baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Bank/Pos Persepsi, dan aplikasi instansi lainnya,” demikian pengumuman DJP seperti dikutip dari laman resminya.
Pemberitahuan ini bertujuan agar masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan layanan DJP dapat mempersiapkan diri selama periode yang disebutkan. Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan permintaan maaf atas gangguan yang mungkin terjadi akibat penghentian layanan sementara ini.
Menurut DJP pembaruan dilakukan dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi di direktorat tersebut. DJP melakukan pemeliharaan layanan secara berkala dan selalu mengumumkannya di laman pajak.go.id atau media sosial resmi Dirjen Pajak. Layanan dapat kembali diakses setelah waktu downtime berakhir.
Pembaruan juga sempat dilakukan DJP pada 11 Juni lalu. Perbaikan sempat berdampak pada tidak dapat diaksesnya situs pajak.go.id dan seluruh layanan elektronik DJP.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply