Prabowo Tunjuk Jalin Pungut PPN Digital Global

Pemerintah ingin pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari aktivitas ekonomi digital global, lebih optimal. Hal tersebut dilakukan melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP TDLN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Dalam Perpres baru ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, salah satu BUMN, sebagai pelaksana utama sistem, lantaran dinilai memenuhi syarat kompetensi teknologi, keamanan data transaksi, kapasitas finansial, serta kemampuan membangun sistem tanpa investasi awal dari negara.

Dalam pelaksanaanya, PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban, termasuk melakukan ujicoba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan kemanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan, hingga mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Jalin juga diberi kewenangan menunjuk mitra pelaksana secara langsung, baik dari badan hukum RI maupun asing. Syaratnya, memiliki infrasktruktur dan sistem teknologi yang mumpuni serta jangkauan operasional global.

Nantinya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri keuangan. Menurut Perpres, pembayaran imbal jasa dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 8 Juli 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only