DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan aplikasi bernama generate data coretax (Genta). Aplikasi yang bisa diakses lewat laman genta.pajak.go.id itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/7/2025).

Melalui aplikasi Genta, wajib pajak bisa meminta data hasil pemrosesan aplikasi coretax administration system. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diajukan mulai pukul 8.00 WIB.

“Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan,” tulis DJP dalam aplikasi tersebut.

Aplikasi Genta dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meminta sekaligus mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.

Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran retur, faktur pajak masukan retur, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26.

Lalu, aplikasi Genta juga bisa membantu pengunduhan data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721-A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.

Perlu dicatat, mengingat aplikasi Genta merupakan bagian dari DJP Online, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

User manual tersedia pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri dari aplikasi Genta.

Selain informasi soal aplikasi Genta, ada beberapa bahasan lain yang menjadi ulasan media nasional pada hari ini. Termasuk, klaim pemerintah bahwa coretax system lebih smooth, rencana pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas, serta mimpi dirjen pajak untuk meniru sistem pemungutan pajak di China.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only