Target Rasio Penerimaan Pajak Daerah Terancam Luput

Tekanan perekonomian, turut menyeret penerimaan pajak daerah. Ini menjadi tantangan bagi penguatan kemandirian fiskal daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Lydia Kurniawati Chrityana menyampaikan, hingga akhir Juni 2025, pendapatan pajak daerah hanya mencapai Rp 107,7 triliun.

Angka ini terkontraksi 8,06% secara tahunan. Padahal, penerimaan pajak daerah pada tahun ini ditargetkan tumbuh mencapai 6% secara tahunan.

Menurut Lidya, program pemutihan yang kerap diberikan daerah cukup berdampak terhadap setoran pajak. Kebijakan tersebut memang merupakan wewenang dari masing-masing pemerintah daerah.

Alhasil, rasio penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) alias local tax ratio tahun ini sulit mencapai target. Padahal, target local tax ratio tahun 2025 sebesar 1,25% dan diharapkan meningkat menjadi 2,9% pada 2029.

Local tax ratio dari 2023 ke 2024 itu justru mengalami penurunan. Tahun 2023 rasionya mencapai 1,26%, namun di 2024 turun menjadi 1,2%, sementara target 2025 itu 1,25%” ujar Lydia kepada KONTAN, Kamis (10/7).

Ekonom UPN Veteran Jakarta Ahmad Nur Hidayat menilai, ketergantungan daerah terhadap transfer dana dari pemerintah pusat terlalu besar, mencapai 68% dari total pendapatan. Artinya, mayoritas program pembangunan di daerah masih bertumpu pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ironisnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang mencerminkan kemandirian fiskal, justru masih rendah dan timpang antar wilayah. Beberapa kota, seperti Surabaya, Tangerang Selatan, dan Batam mampu mencetak PAD di atas 60%, tapi sebagian besar lainnya masih tertinggal jauh.

Ahmad menyarankan reformasi menyeluruh untuk mencapai kemandirian fiskal daerah, dari organisasi, sumber daya manusia, hingga proses bisnis, serta transparansi dalam pengunaan dana pajak.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 11 Juli 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only