Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Turun 8,06% di Semester I-2025

Realisasi pendapatan pajak daerah secara nasional mengalami tekanan signifikan pada semester I-2025.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Chrityana menyampaikan, hingga akhir Juni 2025, pendapatan pajak daerah hanya mencapai Rp 107,7 triliun, atau turun 8,06% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 117,16 triliun.

Lydia menyebut, penurunan penerimaan pajak daerah tersebut tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan kebijakan efisiensi belanja daerah yang saat ini dilakukan pemerintah

“Banyak faktornya yang dipengaruhi dari situasi global, situasi regional yang memang sangat dinamis yang memberi multiplier effect (efek ganda) pada aktivitas pemungutan di pemerintah daerah. Bahkan ada perubahan-perubahan mendasar yang di UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mempengaruhi,” ungkap Lydia kepada Kontan, Kamis (10/7).

Menurut Lydia, meskipun angka nasional mengalami penurunan, tidak semua daerah mengalami hal serupa. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota justru mencatat pertumbuhan pendapatan pajak, menunjukkan adanya ketimpangan kesiapan antar daerah dalam mengelola perpajakannya.

Lydia mengatakan, belum semua daerah memiliki milestone atau visi-misi fiskal yang jelas, sehingga tidak punya arah strategis dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam upaya membangun kemandirian fiskal daerah.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only