Pemerintah menghadapi tantangan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Tekanan datang dari capaian rasio pajak daerah (local tax ratio) yang terus menurun.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan tren capaian pajak daerah saat ini sulit mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Target local tax ratio nasional pada 2025 ditetapkan sebesar 1,25 persen. Angka itu diharapkan naik menjadi 2,9 persen pada 2029. Namun, data sementara menunjukkan penurunan performa.
“Local tax ratio dari 2023 ke 2024 itu justru mengalami penurunan. Tahun 2023 kita capai 1,26 persen, namun di 2024 turun menjadi 1,2 persen, sementara target 2025 itu 1,25 persen,” kata Lydia kepada Kontan, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut selisih tahunan terlihat tipis, tapi tetap perlu dicermati. Menurut Lydia, angka resmi 2025 belum dihitung ulang secara menyeluruh.
Kementerian Keuangan, kata dia, bertugas mengawal pertumbuhan pajak daerah. Realisasi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
“Ini belum kami hitung kembali karena local tax ratio penghitungannya ada dalam mandat yang diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri tapi dari sisi pertumbuhan kami sampaikan memang terjadi kontraksi 8 persen,” ujarnya.
Kementerian Keuangan menargetkan pertumbuhan pendapatan pajak daerah sebesar 6 persen pada 2025. Namun, realisasi sampai pertengahan tahun justru minus 8 persen.
“Ini menjadi tantangan logis bagi kita karena target pertumbuhan tidak tercapai, sehingga akan berdampak pada local tax ratio kita,” kata Lydia.
Penurunan ini menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas fiskal di daerah. Lydia juga menyoroti perlunya strategi fiskal yang jelas dari tiap pemerintah daerah, di samping pembenahan sistem informasi dan kepatuhan pajak.
Sumber : money.kompas.com
Leave a Reply