Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Kantor pajak meluncurkan aplikasi baru untuk memudahkan wajib pajak mengunduh data-data di coretax system. Namanya, Genta yang merupakan singkatan dari generate data coretax. Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari wajib pajak selama sepekan terakhir.

Aplikasi baru ini bisa diakses oleh wajib pajak melalui laman genta.pajak.go.id.

Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa meminta data hasil pemrosesan aplikasi coretax administration system. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diajukan mulai pukul 8.00 WIB.

“Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan,” tulis DJP.

Aplikasi Genta dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meminta sekaligus mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.

Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran retur, faktur pajak masukan retur, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26.

Lalu, aplikasi Genta juga bisa membantu pengunduhan data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721-A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.

Perlu dicatat, mengingat aplikasi Genta merupakan bagian dari DJP Online, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

User manual tersedia pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri dari aplikasi Genta.

Selain informasi soal Genta, ada pula informasi lain, yakni pengingat bahwa kini jatuh tempo pembayaran pajak sudah seragam.

Sebenarnya ini bukan ketentuan baru. PMK 81/2024 menyeragamkan jatuh tempo pembayaran menjadi tanggal 15 tiap bulan berikutnya.

“Masih suka bingung kapan bayar pajak? Sekarang enggak lagi! Dengan PMK 81/2024, semua jatuh tempo disamakan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya,” tulis DJP di media sosial.

DJP menjelaskan mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan penyederhanaan jatuh tempo pembayaran pajak melalui PMK 81/2024. DJP meyakini penyeragaman jatuh tempo bakal membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, seragam, dan mudah diingat.

Sebelum ada PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak diatur berbeda-beda untuk setiap jenisnya. DJP pun menilai perbedaan jatuh tempo pembayaran tersebut kerap membuat wajib pajak bingung atau lupa.

Sementara ketentuan yang berlaku sekarang sudah lebih memudahkan bagi wajib pajak. DJP memberikan contoh, wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari, bisa menyetorkannya paling lambat pada 15 Februari.

Selain 2 informasi di atas, masih ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, Indonesia yang kekurangan konsultan pajak, dicabutnya perdirjen pajak soal PPh Pasal 22, jadwal ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), hingga sepinya insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only