Pemerintah resmi menerbitkan regulasi sebagai dasar penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 37/2025 yang diundangkan pada Senin (14/7/2025) bertepatan dengan Hari Pajak kemarin.
Topik tersebut menjadi sorotan sejumlah media nasional pada hari ini, Selasa (15/7/2025).
Secara umum, beleid tersebut mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.
Sederhananya, seluruh penyelenggara PMSE nantinya akan diwajibkan memungut pajak atas pedagang online. Namun, DJP menegaskan bahwa penunjukan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap melalui keputusan dirjen pajak.
DJP memilih untuk menunjuk marketplace besar terlebih dahulu sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini.
PMK 37/2025 mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyelenggara marketplace untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Syaratnya, penyelenggara PMSE menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE dan memenuhi salah satu atau kedua kriteria.
Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Menteri keuangan melimpahkan kewenangan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu tersebut kepada dirjen pajak. Dengan demikian, perincian kriteria tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak.
Selain itu, PMK 37/2025 juga telah mengatur 2 kriteria pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE (online) yang dipungut PPh Pasal 22. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
Kedua, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.
Termasuk pedagang dalam negeri melalui PMSE, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.
Selain bahasan mengenai pemajakan atas pedagang online, ada informasi lain yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, permintaan tambahan anggaran oleh Ditjen Pajak (DJP), beragam kebijakan DJP mebgenai transaksi digital, hingga diskursus mengenai rasio pajak 11% yang dipatok pemerintah.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply