Jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak Minta Marketplace Siapkan Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pelaksanaan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap. 

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meski PMK 37/2025 telah terbit, namun pihaknya tidak langsung menunjuk semua marketplace jadi pemungut pajak.

Menurutnya, tahap awal penunjukan akan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan marketplace tertentu sebagai pemungut pajak, lengkap dengan tanggal efektifnya. 

Proses ini disebut Hestu memerlukan waktu karena menyangkut dua aspek penting, yakni edukasi dan kesiapan sistem.

Ia menambahkan, skema bertahap ini mengikuti pola yang sama seperti saat pemerintah menunjuk pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2020 lalu.

“Ini juga akan kita lakukan terhadap marketplacemarketplace dalam negeri ini yang kita sudah ketemu dengan mereka. Kita sudah meminta untuk mereka menyiapkan sistem segala macam. Kita akan menunjuk mereka secara bertahap,” ujar Hestu dalam acara Podcast Cermati, Kamis (17/7).

Namun, Hestu menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah menjadikan seluruh marketplace sebagai pemungut pajak, guna menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik daring maupun luring.

“Tapi pada akhirnya nanti seluruh marketplace akan kita tunjuk juga. Supaya ada fairness, kan begitu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. 

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. 

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. 

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only