Ini Toko Online yang Pajaknya Dipungut Shopee, Tokopedia, TikTok Shop

Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru yang membebankan pajak pada toko yang berjualan di e-commerce. Dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa kriteria yang terkena pajak.

Aturan mengenai pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Platform marketplace bertugas menjadi pemungut, penyetor dan pelapor pajak penghasilan (PPh) dari pedagang yang bertransaksi di dalam platformnya.

Mereka yang terkena pajak merupakan penjual yang memiliki beberapa kategori. Berikut daftarnya:

  • Toko yang dimiliki Warga Negara Indonesia
  • Bertransaksi dengan rekening atau alat pembayaran digital
  • Menggunakan IP Address dan nomor ponsel Indonesia
  • Menjual barang atau jasa lewat platform digital.
  • Penghasilan kotor di atas Rp 500 juta

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dari omzet kotor pada tagihan. Namun belum termasuk pajak lainnya, seperti PPN atau PPnBM.

Sementara itu, pajak tidak akan dibebankan pada beberapa kategori penjual seperti berikut:

  • Penjual orang pribadi dengan penghasilan bruto sampai Rp 500 juta per tahun, dengan menyampaikan surat pernyataan resmi.
  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi untuk jasa angkutan
  • Penjualan yang telah menyampaikan surat bebas potong pungut PPh
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana
  • Penjualan emas untuk perhiasan, batangan, dan perhiasan yang bukan dari emas, batu permata atau lainnya.
  • Penjual properti hak atas tanah dan bangunan, termasuk atau perjanjian jual beli atas tanah dan atau bangunan serta perubahannya

Terkait pedagang pulsa, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan masuk dalam pengecualian. Sebab sudah ada regulasi khusus terkait pulsa dan kartu perdana.

Penjualan pulsa dan kartu perdana enggak karena kita sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana jadi kita enggak pungut, emas perhiasan sama, pengalihan hak atas tanah juga karean dia lewat notaris bayar 2,5% nya,” tutur Yoga beberapa waktu lalu.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only