Selama lebih dari dua dekade terakhir, kontribusi pajak penghasilan dan keuntungan (income & profits) terhadap total penerimaan pajak Indonesia, stagnan. Bahkan, cenderung menurun. Kondisi ini berbanding terbalik dengan negara tetangga.
Berdasarkan laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) bertajuk Revenue Statistic in Asia and the Pacific 2025, angka kontribusi pajak penghasilan (PPh) pada tahun 2023 tercatat sebesar 42,2%, menurun dibanding tahun 2000 yang saat itu tercatat sebesar 47,7%.
Secara terperinci, kontribusi PPh RI tahun 2018 tercatat sebesar 42,2%, kemudian melanjutkan penurunan menjadi 42,1% pada 2019, sebesar 38,2% pada 2020, kemudian sedikit naik menjadi 38,3% pada tahun 2021, serta menunjukkan stagnan sebesar 42,2% pada tahun 2022 dan 2023.
Tren tersebut menunjukkan bahwa PPh masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Sayangnya, PPh belum menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring perubahan struktur ekonomi Indonesia. Bahkan, kontribusi PPh Indonesia mengalami sedikit penurunan sejak puncaknya di awal 2000-an.
Dibandingkan negara tetangga, kontribusi PPh Indonesia kalah jauh. Kontribusi PPh Malaysia misalnya, mengalami peningkatan dari 54,6% pada tahun 2000 menjadi 67,6% pada tahun 2023.
Sumber : Harian Kontan, Selasa 22 Juli 2025, Hal 2
Leave a Reply