Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Diubah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kementerian Keuangan tengah merancang aturan terbaru mengenai pajak atas transaksi kripto. Tak jelas sudah sampai tahap mana dan seperti apa isi aturan itu, karena pejabat terkait menolak untuk memberi penjelasan lebih jauh.

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument maka aturannya harus kita adjust,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).

Namun demikian, Dirjen Pajak yang baru menjabat selama dua bulan itu enggan memberi rincian lebih lanjut dari aturan baru pajak kripto tersebut. “Sementara yang bisa saya jawab itu,” kata Bimo.

Adapun peralihan kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan salah satunya ditandai pengalihan tugas dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ini pula yang selanjutnya mendasari DJP Kemenkeu untuk merubah ketentuan pajak kripto di Indonesia.

Pajak kripto saat ini diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto dikenakan 0,11% jika dilakukan melalui exchange yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.

Sementara untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Final ditetapkan sebesar 0,1% dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2% dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.

Pajak kripto telah menyumbang Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya berasal dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar sepanjang tahun 2024, dan Rp 115,1 miliar selama kuartal I-2025.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only