Pasar Kripto Sedang Bergairah, Pajak Siap Menadah

Instrumen investasi alternatif semakin diminati. Salah satunya aset kripto. Berdasarkan data coinmar- ketcap.com pada Rabu (23/7) pukul 21.16 WIB, nilai kapita- lisasi pasar atau market caps aset kripto sudah tembus US$ 3,86 triliun, melonjak dibanding hari pertama tahun 2025 yang masih US$ 3,26 triliun. Pada waktu yang sama, nilai perdagangan aset kripto global juga sudah mencapai US$ 193,69 miliar, melesat dari US$ 115,22 miliar pada 1 Januari 2025. Ciamiknya kinerja aset kripto di pasar global juga merembet ke Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total nilai transaksi kripto pada Mei 2025 mencapai Rp 49,57 triliun.

Transaksi itu tumbuh 39,20% dibandingkan April 2025. Jika diakumulasi sepanjang periode Januari-Mei 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 194,48 triliun. Ini ditopang meningkatnya jumlah konsumen aset kripto sebesar 14,39% menjadi 14,78 juta pada Mei 2025 dari 12,92 juta pada Januari 2025.

Namun, minat berinvestasi di kripto bakal terusik kebi- jakan pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menggodok ulang aturan pungutan pajak transaksi aset kripto.

Pungutan pajak aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam bab II Pasal 5 huruf PMK No 68 tahun 2022, misalnya, besaran pungutan atas aset kripto ditetapkan 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto. Tarif ini berlaku jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) adalah pedagang fisik aset kripto.

Selain itu, pungutan pajak ditetapkan 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika PPMSE bukan pedagang fisik aset kripto. Beleid ini juga mengatur waktu pembayaran pungutan PPN aset kripto (lihat tabel).

Industri kripto menyum- bang pajak Rp 1,2 triliun per Maret 2025, sejak 2023. Perinciannya, Rp 560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar dari PPN.

Ibrahim Assuaibi, Pengamat Pasar Kripto menilai, pungutan pajak atas aset kripto hal wajar. Terutama, saat kinerja industri kripto domestik meningkat. Dibanding pasar modal dan derivatif, kripto memiliki banyak peminat. “Transaksi pembelian tetap berjalan, meski ada pemungutan pajak,” jelas dia, Rabu (23/7).

Berbeda, Christopher Tahir, Co Founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar memprediksi, pengenaan pa- jak bisa membuat beberapa investor mundur dari aset kripto. Kebijakan yang terlalu kaku bisa mendorong pelarian modal dan tax avoidance atau penghindaran pajak. “Jadi, aturan ini berpotensi mencip- takan arus keluar,” ujar dia.

Calvin Kizana, CEO Toko- crypto bilang, pajak transaksi kripto sebelumnya dikenakan PPh final dan PPN karena ko- moditas digital. Namun, dalam aturan baru nanti, aset kripto akan diperlakukan seperti instrumen keuangan lain, mirip saham atau reksadana.

Artinya, besar kemungkinan pungutan pajak kripto ke depan hanya akan dikenakan PPh final saja, tanpa PPN. Apalagi, saat ini peminat aset kripto di Indonesia didomina- si investor generasi muda.

Hingga separuh pertama 2025, jumlah pengguna terdaftar di Tokocrypto lebih dari 4,5 juta. Mayoritas pengguna dari usia múda. Sekitar 56,7% usia 18-30 tahun, 33,9% usia 31-45 tahun, dan 9,4% usia 46- 55 tahun. “Makin banyak investor ritel yang sebelumnya aktif di pasar saham, masuk ke aset kripto,” ujar Calvin.

Ibrahim melihat, tingginya minat investor pada aset berisiko ini tidak lepas dari peran influencer di bidang keuangan yang banyak menyarankan diversifikasi investasi melalui bitcoin atau alternatif koin lain. “Pedagang aset kripto banyak melakukan promosi ke Youtuber dan influencer, karena meraka punya jaringan masif,” tandasnya.

Sumber : Harian Kontan, Kamis 24 Juli 2025 (Hal.1)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only