Alasan DKI Jakarta Tawarkan Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Pada periode ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon 80 persen PBBKB.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan ini diberlakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta serta menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Indonesia. Selain itu, insentif ini diberikan setelah melihat kondisi perekonomian mulai menunjukkan tren yang positif.

“Saya membaca day by day bagaimana penerimaan (pajak) Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jakarta di Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata Pramono yang dikutip dari Antara pada Jumat, 25 Juli 2025.

Alasan lain pemberian diskon ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

Berdasarkan informasi dari bapenda.jakarta.go.id, PBBKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Bahan bakar yang dimaksud adalah semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Adapun objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyedia, baik produsen atau importir, kepada konsumen atau pemakai kendaraan.

Subjek pajak ini adalah konsumen bahan bakar, sedangkan wajib pajak adalah penyedia bahan bakar yang menyerahkan produknya. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar. Tarif PBBKB berbeda tiap daerah sesuai aturan yang berlaku.

Di DKI Jakarta, tarif standar adalah 10 persen tetapi akan ada pengurangan signifikan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Pramono menjelaskan meskipun tarif turun, perubahan ini tidak akan terasa di SPBU kecuali bagi warga Jakarta yang selama ini membayar tarif 10 persen.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB di DKI Jakarta resmi dinaikkan menjadi 10 persen mulai 5 Januari 2024. Tarif pajak ini  naik dari tarif 5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010.

Untuk bahan bakar kendaraan umum, pajak yang dikenakan adalah separuh dari tarif kendaraan pribadi sebesar 5 persen. Tarif ini dikenakan berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar yang wajib melaporkan dan menyetor pajak tersebut kepada pemerintah daerah.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only