Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya melakukan inspeksi mendadak ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Inspeksi dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang mencapai Rp55 miliar. Selain itu, persoalan data aset daerah yang belum valid juga menjadi sorotan BPK.
“Kami mengecek sistem penarikan PBB-P2, lalu alur pelayanan dan lainnya,” kata Edwin, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Tim Optimalisasi Pajak Daerah (Opjar) PBB-P2 yang dikerahkan Pemkab Lombok Timur dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan. Sebab, permasalahan utama justru terletak pada validitas data sehingga fokus pada penagihan tunggakan saja dianggap belum cukup.
Edwin mengaku tingginya angka tunggakan PBB-P2 merupakan dampak dari data yang semrawut. Menurutnya, salah satu masalah yang kerap kali terjadi ialah tagihan yang tetap muncul meskipun sudah dibayar.
Ada pula masalah berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah dilakukan pemecahan, tetapi belum disesuaikan. Untuk itu, validitas data akan menjadi fokus Pemkab Lombok Timur sesuai dengan arahan BPK.
“Itu yang coba kami bersihkan. Karena ini merupakan data peninggalan lama. Itu yang kami cek hari ini, apakah data kita itu bermasalah di sistemnya atau apa. Karena data ini masih ada yang manual,” tutur Edwin.
Saat ini, lanjutnya, pemkab tengah melakukan perbaikan data dengan mengintegrasikan sistem lama ke aplikasi baru. Meski begitu, beban kerja operator untuk menginput data sangat banyak sehingga membuka celah terjadinya kesalahan.
Edwin pun berharap masalah validitas data dapat segera teratasi. Sebab, masalah ini bisa membuat Kabupaten Lombok Timur kehilangan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur telah meraih predikat WTP selama 9 kali berturut-turut.
“Kalau kita tidak dapat WTP, tertutuplah harapan kita mendapatkan dana insentif daerah. Kita sudah 9 kali berturut meraih WTP. Makanya sekarang ini kita betul-betul di warning oleh BPK terkait data PBB-P2 dan data aset-aset. Itu yang kami kejar sekarang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid PBB-P2 Bapenda Tohri Habibi mengakui masih banyak objek pajak yang belum terdaftar. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB-P2, jumlah rumah di Lombok Timur mencapai 400.000. Namun, jumlah SPPT dengan bangunan hanya sekitar 140 ribu.
“Sebenarnya mereka sudah punya SPPT, tetapi hanya tanah kosong. Sementara itu, rumahnya tidak dimasukkan. Ini dilakukan supaya pajaknya rendah. Karena kalau rumahnya masuk otomatis pajaknya akan naik,” katanya seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply